Ibu Shufiar Hardisoesilo senior angkatan tahun 1964.dari
Batalyon II Unpad datang melihat MAHAWARMAN di Pengadilan Negeri Bandung hanya
karena panggilan JIWA MAHAWARMAN , beliau mendengar ada Unjuk rasa MENWA MAHAWARMAN
di kantor polisi pada saat akan bikin laporan kehilangan, lalu bertanya pak
polisi ada unjuk rasa MENWA dimana , setelah tau jelas MENWA MAHAWARMAN yang
demo tentang gedung Markas Komando Resimen Mahawarman Surapati 29 Bandung
yang akan diambil kembali oleh anak tokoh biro PKI Ir Sakirman yang didukung
pemodal mafia tanah , dengan panggilan jiwanya beliau pulang ganti baju pakaian
dinas PDH MENWA MAHAWARMAN dan langsung gabung di lapangan unjuk rasa bersama
bersama dengan yang lain dilapangan dan kut diterima sebagai perwakilan dari
MENWA MAHAWARMAN senior tahun 1964 sejarah gedung surapati 29, beliau bercerita
sejarah gedung ini bahwa ibu yang pertama masuk ke bangunan surapati 29 itu
yang ditempati dan jadi markas CGMI (organisasi mahasiswa onderbouw PKI)
setelah merebutnya dengan teman teman seperjuangannya tahun 65 dulu ,
lalu bapak Mashudi selalu Gubernur saat itu memberikan ijin penggunaan bangunan
untuk ditempati MENWA MAHAWARMAN sebagai MARKAS KOMANDO. dari cerita ibu yang
dokter Gigi dan Penerjun Wanita pertama INDONESIA ini panggilan jiwa atau
kejiwaan Korsa MAHAWARMAN nya tidak pernah luntur ... pelajaran buat kita pada
generasi penerus mudah mudahan semoga ibu sehat dan Allah memberi sehat
untuk bisa sebagai bahan generasi kita kedepan untuk akan peduli dengan MARKAS KOMANDO
RESIMEN MAHASISWA MAHAWARMAN JLN SURAPATI 29 BANDUNG
Menwa Mahawarman turut serta dalam perjuangan menegakkan NKRI dari sejak operasi Trikora, Dwikora, DI/TII maupun penumpasan G30S /PKI . Namun organisasi anak bangsa yang telah mengabdikan sepanjang sejarah hidupnya bagi tegaknya Merah Putih ini sedang menghadapi Pengadilan Sita Eksekusi atas obyek sengketa yang diajukan oleh keluarga Petinggi dan salah satu tokoh penting Polit Biro PKI bernama Ir. Sakirman.
Padahal terangnya, keluarga Almarhum Petinggi Polit Biro PKI Ir Sakirman ini hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah habis masa berlakunya di tahun 1980. Sehingga tanah dan bangunan yang menjadi kembali kepada Negara. Hal ini diperkuat oleh Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung / Kantor Pertanahan Kota Bandung yang telah mengeluarkan Surat Nomor : 610.32.73 / 675 / V / KP / 2008 tanggal 23 Mei 2008.
Oleh karenanya, Yayasan yang telah menempati sejak tahun 1966 mempunyai Hak prioritas mendapatkan Hak Milik mengingat selama ini Yayasan yang mengurus, memelihara serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
Selain itu terangnya, sesuai dengan pasal 5 Keppres No. 32 tahun 1979 tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Hak Barat, yang intinya menyatakan : Pasal 5 : “ Tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi Hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diberikan perioritas kepada rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhi persyaratan-persyaratannya yang menyangkut kepentingan-kepentingan bekas Pemegang Hak Tanah”
Demikian pula , Yayasan Korps Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat adalah Pemenang dari Perkara Gugatan Nomor : 250 / Pdt.G / 2016 / PN.Bdg tanggal 20 Desember 2016 atas tanah tersebut.
Namun keluarga Alm Ir Sakirman bekerja sama dengan Mafia tanah tetap melakukan berbagai upaya termasuk sita paksa , termasuk politik mengadu domba dengan berbagai instansi pemerintah. Padahal Keluarga Ir Sakirman jelas tidak memiliki hak Sita Eksekusi karena bukan pemilik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar